Tulisan dengan judul Hukum Makan Katak atau Kodok ini diangkat karena belakangan ini sedang ramai berita di berbagai media mengenai maraknya orang-orang suka makan hewan katak atau kodok.
Lebih dramatis lagi, yang mana berita itu pun menyajikan
kelebihan-kelebihan makan katak atau kodok, mulai dari kelezatannya
hingga khasiat bagi kesehatannya, sehingga mengindikasikan agar
orang-orang terinspirasi untuk mencoba memakannya.
Lantas, apa dan bagaimana Hukum Makan Katak atau Kodok tersebut ?
Marilah kita simak sebuah hadits Shahih berikut berkaitan dengan katak atau kodok ;
عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها
تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على
البحر حتى أغرقهم
Artinya:
Dari Abdullah bin Amru, ia berkata _“Janganlah
kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Dan jangan kalian
membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata:
‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat
menenggelamkan mereka (para perusak Baitul-Maqdis)”,
(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 9/318 & Ash-Shughra 8/293 no. 3907 & Al-Ma’rifah hal. 456 – Imam Al-Baihaqi berkata: “Sanadnya Shahih”)
Dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن خمسة: “النملة، والنحلة، والضفدع والصرد والهدهد
Artinya:
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh 5 hal: Semut, lebah, katak, burung suradi, dan burung hudhud”. (HR. Baihaqi)
Diriwayatkan juga bawasanya:
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ
يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ
قَتْلِهَا.
Artinya:
“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak”. (HR. Abu Dawud no. 5269 dan Ahmad 3/453)
Imam As-Syaukani rahimahullah menyatakan:
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ أَكْلِهَا بَعْدَ تَسْلِيمٍ، أَنَّ النَّهْيَ عَنْ الْقَتْلِ يَسْتَلْزِمُ تَحْرِيمَ الْأَكْلِ
Artinya:
“Hadis ini adalah dalil haramnya memakan katak, setelah kita menerima kaidah bahwa larangan membunuh berkonsekuensi haram juga untuk dimakan”. (Nailul Authar, 8:143)
Kesimpulan:
Hukum memakan Katak dan sejenisnya (Kodok) adalah Haram.
Katak/Kodok termasuk hewan yang bertasbih pada Allah & secara khusus dilarang oleh Nabi
untuk dibunuh apalagi dimakan. Setelah anda mengetahui hukum makan
katak atau kodok, apakah anda masih bersikeras untuk memakannya? semoga
bermanfaat.
Selasa, 03 Maret 2015
Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar